Minggu, 13 Januari 2013

Pelayanan Kesehatan Hewan dalam Hukum

Undang-undang pokok kesehatan hewan adalah undang-undang peternakan dan kesehatan hewan no.6/1997 dan PP no.15/1978 tentang produksi dan distribusi obat hewan serta berbagai instruksi Menteri Pertanian dan Dirjen Peternakan tentang pelayanan kesehatan hewan.. Undang-undang karantina dan PP tentang perkarantinaan juga dimasukkan kedalam usaha pelayanan kesehatan hewan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar