Pelayanan Kesehatan Hewan dalam Hukum
Undang-undang pokok kesehatan hewan adalah
undang-undang peternakan dan kesehatan hewan no.6/1997
dan PP no.15/1978 tentang produksi dan distribusi obat hewan serta
berbagai instruksi Menteri Pertanian dan Dirjen Peternakan tentang
pelayanan kesehatan hewan.. Undang-undang karantina dan PP tentang perkarantinaan juga dimasukkan kedalam usaha pelayanan kesehatan hewan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar